Terapkan Denda Adat Bagi Pelanggar, Kegiatan HUT RI di Miotim TTU Resmi bergulir

Foto: Dominikus Binsasi, camat Miomaffo Timur

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Aneka kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 78 resmi bergulir di kecamatan Miomaffo Timur (Miotim), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/8/2023).

Beragam kegiatan yang diselenggarakan di kecamatan Miomaffo Timur adalah gerak jalan tingkat SD, SMP dan SMA, pertandingan bola volly putra-putri antar desa, pertandingan bola kaki antar desa, pertandingan bola kaki mini tingkat SD dan tarik tambang putri antar desa.

Bacaan Lainnya

Pada cabang olahraga yang digelar, diterapkan denda adat bagi tim yang membuat ricuh atau kekacauan.

Hal ini telah dibahas dan disepakati bersama oleh pihak kecamatan, semua kepala desa di lingkup kecamatan Miotim, Kapolsek serta Danramil.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani bersama, dimana memberlakukan denda adat.

“Hari ini resmi kegiatan jelang HUT RI ke- 78 di kecamatan kita bergulir. Bagi yang membuat kekacauan akan dikenai denda adat. Denda adat ini kita sepakati bersama dalam forum resmi,” ujar camat Miotim, Dominikus Binsasi, saat dikonfirmasi wartawan usai membuka secara resmi kegiatan menyambut HUT RI ke- 78 tersebut.

Lebih detail, Dominikus mengungkapkan, rincian denda yang akan dikenakan bagi pelanggar.

“Bagi pelanggar, denda satu ekor babi harga 5 juta, beras 100 kilogram, dan sopi 2 jeriken,” ungkapnya.

Dominikus berharap dengan adanya denda adat yang disepakati tersebut dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam hal ini kekacauan.

“Saya berharap dengan adanya denda adat ini maka peserta akan selalu waspada, selalu menjaga diri, menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding sehingga tidak terjadi keributan,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *