Sidang Dugaan Korupsi Desa Fatusene Kembali Digelar, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

IMG 20231220 WA0002

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar, Selasa (19/12/2023) sore.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan menghadirkan mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene, Dionisius Taus selaku terdakwa, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Andrew Keya, SH dan Ridholaah Agung Erinsyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443.058.301,24 (empat ratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen).

Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut belum dibayarkan maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kemudian dilelang oleh jaksa guna pemulihan kerugian Negara.

Namun jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari 2024 dengan agenda penyampaian Nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Dionisius Taus. (Siu)

Pos terkait