LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Polres Manggarai Barat berhasil meringkus maling asal Sumba Barat Daya (SBD) yang melakukan pencurian di asrama polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).
Kepada media Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, mengatakan, pemuda dengan inisial MMK (20) itu tinggal dan menetap di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/86/IV/2021/NTT/Res Mabar,” ujar Iptu Yoga.
Yoga meneruskan, MMK melakukan aksinya pada hari Rabu (14/4/2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Asrama Polisi (Aspolsek Komodo) Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa 2 unit HP merk OPPO, 1 gelang emas seberat 3 gram, 2 kalung emas 6 gram, dan 3 cincin emas seberat 9 gram.
Mengetahui kehilangan, korban bernama Putu Rina Yani (36) melapor ke Mapolres Manggarai Barat dengan mencantumkan kerugian sekira Rp 18 juta.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” kata Yoga.
Selama hampir 2 (dua) minggu melakukan serangkaian penyelidikan, kata Yoga, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar di bawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
“Barang bukti berupa HP dan perhiasan emas korban juga berhasil diamankan. Juga pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Yoga.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (obe)