BORONG KABARNTT.CO—Wakil Bupati Manggarai Timur, Stef Jagur, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa di Kecamatan Poco Ranaka Timur, Jumat (18/9/2020).
Pelantikan anggota BPD periode 2020-2026 itu berlangsung di Aula Kantor Camat Poco Ranaka Timur, Manggarai Timur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dibacakan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur dan diikuti semua anggota BPD yang baru.
Pelantikan itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/135/ Tahun 2020.tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada periode tahun 2014-2020 dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada periode tahun 2020-2026.
Camat Poco Ranaka Timur, Hendrikus Radas, ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan, anggota BPD di sepuluh desa di Kecamatan Poco Ranaka Timur dilantik karena sudah selesai masa jabatan.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik secara resmi hari ini oleh Wakil Bupati Manggarai Timur ada 10 desa di Kecamatan Pocor Ranaka Timur ini,” kata Radas.
Radas mengatakan, fungsi dan tugas dari Badan Permusyawaratan Desa adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Berikut ini nama-nama desa yang anggota BPD-nya dilantik:
1.Desa Rende Nao
2. Desa Wangkar Weli
3. Desa Arus
4. Desa Watu Arus
5. Desa Golo Lero
6. Desa Rengkam
7. Desa Compang Wunis
8. Desa Benteng Rampas
9. Desa Ngkiong Dora
10 .Desa Tango Molas. (adi)