RUTENG KABARNTT.CO—Tim Kuasa Hukum LBH Manggarai Raya melaporkan oknum anggota Polres Manggarai berinisial YSA ke Kapolres Manggarai, Rabu (16/9/2020). YSA dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik
Dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari rayuan YSA terhadap seorang gadis berinisial MSD dari Kecamatan Poco Ranaka yang berujung pada kumpul kebo dan melahirkan seorang anak laki laki.
Di kemudian hari YSA diketahui masih punya istri sah di Atambua, Kabupaten Belu. Karena itu pada tahun 2019 lalu YSA diadukan ke Polres Manggarai. Saat itu yang bersangkutan telah disidangkan dan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani hukuman.
“Pada tahun 2019 lalu kami pernah melaporkan YSA ke Polres Manggarai atas dugaan penipuan dan penelantaran seorang perempuan dan anaknya. Atas hal itu YSA telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik Polres Manggarai. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani masa hukumannya,” ungkap Fransiskus Ramli, S.H, yang akrab disapa Boy Koyu.
Boy mengatakan, setelah menjalani masa hukumannya YSA sepakat untuk menyelesaikan urusan ini sesuai adat Manggarai. Sejak itu sampai dengan saat ini, YSA sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan pengadu MSD dan keluarganya secara baik-baik dengan penuh rasa kekeluargaan. Pengadu MSD adalah seorang wanita yang telah melahirkan satu orang anak hasil hubungan dengan YSA.
“Kurang lebih 10 bulan pengadu MSD dan keluarganya menunggu itikad baik YSA. Kami sebagai kuasa hukum juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III kepada yang bersangkutan agar menyelesaikan soal itu sesuai kesepakatan, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada itikad baik ya… terpaksa YSA dilaporkan lagi ke Polres Manggarai,” jelas Boy.
Boy mengatakan dalam aduannya tersebut mereka meminta agar YSA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Menurut kami itu sepadan dengan perbuatannya jika dikaitkan dengan Etika Profesi Polri, Kode Etik Profesi Polri, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian di mana hal yang paling penting di situ adalah sikap moral dan sikap perilaku perseorangan anggota Polri,” jelasnya.
Yeremias Odin, S.H, salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, alasan YSA dilaporkan lagi karena tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan oleh pengadu MSD, tidak menghormati adat/budaya Manggarai dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan/adat, di mana sebagai anggota Polri sudah seharusnya menghindarkan diri dari perbuatan tercela tersebut.
“Lagi pula ternyata teradu telah memiliki istri dan anak-anak sah. Ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri,” tegas Yeremias.
Demikian juga Vinsensius Gelinus, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya. Gelinus meminta Polres Manggarai segera menanggapi aduan ini sebab menyangkut aspek kemanusiaan, aspek budaya, aspek hukum dan aspek etika.
“Aduan ini kami tembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta, Bapak Kadiv Propam Polri, Bapak Inspektur Pengawasan Polri, Bapak Kapolda NTT di Kupang, Kadiv Propam Polda NTT di Kupang, Inspektur Pengawasan Polda NTT di Kupang, termasuk kepada Ketua Kompolnas RI, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta dan Ketua Komnas HAM di Jakarta, agar memberikan atensi atas aduan ini dan melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh negara yang saat ini diembannya sepanjang menyangkut aduan ini,” kata Gelinus. (ias)