Tim Komodo Polres Mabar Tangkap Pelaku Curanmor

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan.

“Pelaku berinisial OA, 30 tahun, warga Kampung Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K, Kamis (6/8/2020).

Bacaan Lainnya

Silaban  membenarkan Tim Komodo Polres Mabar telah menangkap pelaku. Pelaku tersebut, jelasnya, merupakan mantan warga binaan/napi Rutan Labe, Ruteng. Juga merupakan residivis yang dibebaskan program asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu.

“Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan hukuman 2 tahun penjara, namun mendapat program asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan,” jelas Silaban.

Operasi penangkapan OA, spesialis curanmor dengan kekerasan itu dipimpin langsung Kanit Komando Mobile Dobrak (Komodo), Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 13.50 Wita.

Kemudian OA diciduk polisi di jalan lintas Kecamatan Welak, tepatnya di Kampung Subuh, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.

“Tim Komodo Satreskim Polres Mabar telah mengamankan seorang diduga pelaku spesialis curanmor dengan kekerasan. Adapun barang buktinya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam metalik dengan Nopol EB 6131 GD, juga nomor rangka MH3SE88GOJJ104338 dan nomor mesin E3R2E2027223 sudah diamankan,” kata Silaban.

Silaban  menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari seorang warga Pulau Papagarang bernama Arjun (34). Ia menjadi korban pelaku dan melaporkan ke polisi karena kendaraannya telah dicuri oleh pelaku, Kamis (11/7/2020).

Saat itu korban yang hendak pergi bekerja dihadang oleh pelaku dan dimintai bantuan untuk diantar ke Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Adapun alasan pelaku, ia hendak mengambil mobil dengan menawarkan imbalan  sejumlah Rp 300.000.

Dalam perjalanan, pelaku mengancam korban dengan sebuah pisau. Korban disuruh menghentikan kendaraannya, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Mabar dengan Nomor : LP/112/VII/2020/NTT/Res Mabar tanggal 19 Juli 2020,”  kata Silaban.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam metalik Nopol EB 6131 GD sudah kami amankan di Polres Mabar untuk penyilidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Silaban. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *