Protes Sarpras di Pulau Rinca, Ini Pernyataan Sikap Formapp

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (6/8/2020),  menggelar aksi demonstrasi di Labuan Bajo.

Apa tuntutan mereka? Massa aksi yang tergabung dari sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo ini menuntut dihentikannya pembangungan sarana prasarana (sarpras) di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK).

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan lima pernyataan sikap bersama terkait alasan penolakan pembangunan tersebut,” jelas Ketua Formapp Mabar, Aloysius Suhartim Karya.

Pertama, pembangunan sarpras berupa bagunan geopark di kawasan Loh Buaya tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi, sebagaimana yang telah diamatkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 306 tahun 1992 tentang pembentukan Taman Nasional Komodo.

“Dalam SK ini secara eksplisit ditegaskan bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa komodo dan ekosistem lainnya baik di darat maupun di laut,” tegasnya.

Kedua, model pembangunan sarpras geopark dengan cara betonisasi tersebut, sudah sangat jelas akan menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya.

Model pembangunan seperti ini jelas bertentangan dengan model pembangunan dalam kawasan Taman Nasional yang tidak boleh mengubah bentang alam setempat, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Permen LHK P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasaranan Wisata Alam di Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2010, tentang Penguasahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Ketiga, pembangunan sumor bor sebagai bagian dari sarpras ini juga akan sangat membawa dampak buruk dan matinya sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber penghidupan satwa dan tumbuhan yang menghuni kawasan Loh Buaya dan sekitarnya.

Keempat, pembangunan seperti itu sangat mencederai desain besar pembangunan pariwisata serta sangat merugikan para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat.  Sebab hal tersebut berpotensi besar merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional.

Kelima, selain sangat tidak pro lingkungan hidup, pihaknya menolak pembangunan sarpras ini karena hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

“Karena itu, bersamaan dengan penolakan sarpras ini, kami juga menolak penghancuran ruang hidup komodo oleh invasi bisnis pariwisata seperti PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca.  PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar dan alih fungsi Pulau Muang dan Bero,” tutupnya. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *