KEFAMENANU KABARNTT.CO – Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) bongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) Benpasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Terbongkarnya praktik dugaan korupsi dana Bos di SLB Negeri Benpasi, Kefamenanu itu bermula setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Bidang Intelijen Kejari TTU.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H melalui Kasi Intel, S. Hendrik Tiip, S.H, Senin (25/3/2024).
Hendrik menjelaskan, dari Pulbaket yang dilakukan oleh bidang Intelijen Kejari TTU, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi Kefamenanu, tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp 400 juta lebih.
Ia menambahkan, Tim Jaksa pada bidang Intelijen juga telah mengeluarkan rekomendasi ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disampaikan Hendrik, proses pengumpulan bahan data dan keterangan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi ini sudah mulai dilakukan sejak Januari 2024 lalu dan pihaknya sudah menemukan cukup bukti sehingga telah direkomendasikan ke bidang Pidsus untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Proses pengumpulan bahan data keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu dan kita Anggap sudah cukup Bukti untuk dilanjutkan sehingga Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hendrik menuturkan, modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS SLB Benpasi adalah terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) namun berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu.
“Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar,” jelas Hendrik.
Hendrik juga menjelaskan bahwa ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha di mana Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
“Tidak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha, Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,” ungkapnya.
Hendrik menerangkan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dari para Pihak terdapat indikasi kerugian keuangan negara mencapai 400 juta rupiah lebih yang timbul dari dugaan Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban tersebut.
“Indikasi kerugian Keuangan Negara itu Mencapai 400 Juta Lebih yang timbul dari dokumen yang Dipalsukan oleh Pengelola Dana Bos di SLB Benpasi, Kefamenanu,” tutupnya. (Siu)