Rapat Tim Pora, Orang Asing Perlu Diawasi

BORONG KABARNTT.CO—Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyelenggarakan rapat Pembentukan dan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing  (Tim Pora) wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Rapat di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Manggarai Timur itu,  Kamis (19/8/2021), itu dibuka Sekda Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan Siregar.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka penegakan hukum kemigrasian di era kenormalan baru.

Dalam sambutannya, Sekda Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan Siregar, menyampaikan, Kabupaten Manggarai Timur menyambut baik kegiatan rapat pembentukan Tim Pora.

Tim Pora merupakan tim pengawasan orang asing di mana kita mengawasi keberadaan dan kegiatan apa saja yang dilakukan orang asing di daerah ini.

“Pulau Flores khususnya Kabupaten Manggarai Timur mempunyai banyak destinasi wisata dan potensi sumber daya alam yang berlimpah. Maka sangat perlu adanya pengawasan orang asing dari tingkat terkecil,” kata Boni.

Boni mengingatkan, orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu perlu dibuat tim pengawasan orang asing dan koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” bebernya.

Untuk maksud itu,  kata Boni, keberadaan Tim Pora di Kabupaten Manggarai Timur menjadi penting. “Sehingga apabila terdapat pelanggaran hukum maupun norma yang dilakukan orang asing dapat ditanggulangi lebih awal sebagai langkah antisipasi kewaspadaan dan pengawasan,” katanya.

Boni berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi serta kolaborasi perangkat daerah dan aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bersama Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.

Sementara,  Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menjelaskan, era kenormalan baru harus lebih mendorong kita untuk membangun keseimbangan dan kerja sama antara lembaga sehingga terbentuk sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah.

Hal ini, kata  Mahendra, demi mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Manggarai Timur.

Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, kata Mahendra, tentunya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum.  Akan tetapi sebagai bentuk pertimbangan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *