SOE KABARNTT.CO—Seorang pengacara di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan inisial AT, diciduk aparat kepolisian Polres TTS, Rabu (21/10/2020) usai mengkuti acara sidang di Pengadilan Negeri SoE.
Pengacara ini diciduk polisi tanpa perlawanan. Dia diciduk tak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Soe.
AT selama ini jadi buronan polisi. Menurut Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera, , AT selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be’is yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
AT diduga ikut berperan dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rutan SoE.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dua terdakwa dalam persidangan, diketahui AT juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be’is pada tahun 2016 lalu. AT ditangkap tak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Soe usai mengikuti persidangan,” ungkap Hendericka.
Usai ditangkap, AT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Mapolres TTS. AT juga langsung ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum selanjutnya. AT dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KUHAP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ler)