Proyek Terminal Kembur Makan Korban, Kajari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka

Seorang tersangka kasus Terminal Kembur, Manggarai Timur digiring jaksa menuju mobil tahanan

RUTENG KABARNTT.CO—Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Penetapan dua tersangka kasus ini diperoleh melalui siaran pers Kejari Manggarai Nomor : PR — 05/ N.3.17/Dek.3/10/2022 hari Jumat (28/10/2022).

Bacaan Lainnya

Disebutkan dalam rilis itu, Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun 2013 lalu.

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa penetapan dua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kedua orang  tersangka itu yakni Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur; dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lebih lahan untuk pembangunan terminal tersebut.

Terkait keterlibatan atau peran kedua tersangka, Bayu Sugiri menjelaskan, tersangka BAM adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 s/d 2013 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur.

Pada Tahun Anggaran 2012, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh  GJ seluas kurang lebih 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Bayu Sugiri menyatakan bahwa hak yang dimiliki oleh tersangka GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

“Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah,” tulis Bayu Sugiri.

Dia menambahkan, tersangka BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan tersangka GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400 juta.

Pembayaran tanah tersebut, lanjutnya, dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013.

“Karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000, dibayarkan pada tahun 2013,” ungkap Bayu.

Perbuatan tersangka BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Bayu, perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.245.455. Kerugian negara tersebut, imbuhnya, bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.1P.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Kasus ini sudah ditangani aparat kejaksaan sejak beberapa tahun lalu. Tak kurang 25 orang sudah diperiksa, termasuk dua orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B19IN.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Sementara untuk penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Untuk penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

“Kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” kata Bayu Sugiri seraya menambahkan, penyidik segera akan melakukan tahap pertama yaitu melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *