RUTENG KABARNTT.CO—Mantan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, GSK, ditahan apparat Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (11/8/2022). GSK ditahan karena diduga menilep Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 544. 523.901.00.
Penahanan GSK itu dilakukan usai penyerahan berkas tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai. dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret 2022 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky, SH mengatakan selanjutnya Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan.
Kejaksaan Negeri Manggarai
“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum, Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH), terhadap tersangka yaitu GSK selaku mantan Kepala Desa Bangka Lao periode 2016 sampai 2022,” jelas Rizky dalam wawancara dengan media, Kamis (11/8/2022).
Rizky menjelaskan, GSK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rizky
Dalam pelaksanaan Tahap II ini, tersangka GSK didampingi oleh penasihat hukumnya Anton Jeraman,SH. (adi)