RUTENG KABARNTT.CO— Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng bersama masyarakat Manggarai Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kembur, mendesak Kejari Manggarai membebaskan dua tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kembur, Manggarai Timur.
Kedua tersangka itu yakni Gregorius Jeramu, dan Bapak Beny Aristo Moa. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Kembur, Manggarai Timur yang terbengkelai.
Tuntutan PMKRI dan Aliansi Masyarakat Adat Kembur itu disampaikan dalam aksi demo mereka di Kantor Kejari Manggarai, Senin (7/11/2022), lalu.
Dalam orasinya Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng, mendesak Kejari Manggarai segera menangkap pelaku utama dalam kasus Terminal Kembur dan mendesak mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai karena dinilai tergesah-gesah menetapkan Gregorius Jeramu dan Beny Aristo Moa sebagai tersangka dalam kasus Terminal Kembur.
Nardi menuding Kejari Manggarai telah berselingkuh dengan kepentingan para elite yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami menduga Kejari Manggarai mendapat intervensi dari pihak lain dan dua orang ini jadi korban. Jadi tolong bebaskan dua orang tersangka ini, kehadiran PMKRI dan masyarakat untuk menuntut keadilan itu,” bebernya.
“Jika kedua orang ini tidak dibebaskan, maka kami akan terus turun ke jalan untuk melakukan aksi demo untuk menuntut keadilan,” ancamnya.
Berikut 5 poin pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Adat Kembur dan PMKRI Cabang Ruteng :
- Meminta Kejaksaan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu dan Bapak Beny Aristo Moa hari ini juga.
- Meminta Kejari Manggarai mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu dan Bapak Beny Aristo Moa.
- Meminta Kejari Manggarai mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
- Mendesak Kejagung untuk turun tangan mengusut kasus ini dan mencopot Kajari Manggarai karena bekerja secara tidak profesional dan berintegritas.
- Apabila tidak segera mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu, maka masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan oleh masyarakat adat kepada Pemerintah Manggarai Timur karena masyarakat memberikan tanah tersebut tanpa alas hak. (adi)