Dugaan Pencemaran Nama Baik, Agustinus Talan Dilaporkan ke Polisi

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Magnus Kobesi, bersama anggota DPRD TTU dari Partai Berkarya, Florentius Sonbay, secara resmi melaporkan Agustinus Talan ke Polres Timor Tengah Utara.

Laporan polisi dengan nomor: STBP/04/III/2022/reskrim, tertanggal 14 Maret 2022, puku. 14.41 Wita itu dilakukan atas dugaan Agustinus Talan yang melakukan pencemaran nama baik Partai Berkarya dan anggota DPRD TTU yang disampaikan lewat sejumlah media terkait rencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ADPRD TTU Florentius Sonbay.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Ketua DPD Partai Berkarya TTU, Adrianus Magnus Kobesi, mengatakan, statement yang disampaikan Agustinus Talan melalui sejumlah media terkait akan dilakukannya pemberhentian sepihak terhadap Florentius Sonbay, dinilai telah mencedari dan merugikan Partai Berkarya dan anggota DPRD TTU dari Partai Berkarya.

Magnus menjelaskan, selain karena telah merugikan Partai dan  anggota DPRD TTU, laporan polisi itu pun dilakukan lantaran perbuatan Agustinus Talan dinilai sangat inkonstitusional dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dikatakan Magnus, lantaran saat ini ada dualisme Partai Berkaya antara Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto dan Partai Beringin Karya di bawah pimpinan Muchdi Pr dan Andi Pikunan saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

“Pernyataan Pak Agus Talan melalui media sangat merugikan partai dan pribadi anggota DPRD, sehingga kami laporkan sebagai pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Magnus.

Lebih jauh, Magnus mengungkapkan, sesuai aturan Agustinus Talan bersama Partai Beringin Karya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian anggota DPRD TTU, Florentius Sonbay.

Selain dikarenakan dualisme partai tersebut masih dalam proses hukum, terpilihnya Florentius Sonbay sebagai wakil rakyat bukan melalui Partai Beringin Karya pimpinan Muchdi Pr dan Andi Pikunan, melainkan dari Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto.

Pernyataan Agustinus Talan juga dinilai telah melakukan pembohongan publik, karena sesuai konstitusi Muchdi Pr dan Andi Pikunan secara resmi telah diberhentikan/dipecat keanggotaannya oleh Mahkamah Partai Beringin Karya.

“Ketika ada perintah dari DPW untuk memberhentikan 9 anggota DPRD, maka itu sangat inkonstitusional karena orang yang sudah dipecat dari partai tapi masih mengeluarkan SK terkait dengan kepengurusan anggota DPRD di partai lain. Ini kan pembohongan publik,” tegas kuasa hukum  Florentius Sonbay itu.

Magnus menambahkan, sebagai salah satu politikus kawakan, Agustinus Talan seharusnya bisa lebih memahami dan tidak mudah terjebak dalam persoalan yang saat ini sedang terjadi antara Partai Berkarya dan Partai Beringin Karya.

Meskipun saat ini Partai Beringin Karya merupakan partai yang mendapatkan legitimasi dan tercatat dalam Kemenkumham, namun dalam pengadilan tingkat pertama telah dimenangkan oleh Tommy Soeharto.

Selain pada pengadilan tingkat pertama, tegas Magnus, pada pengadilan tingkat banding pun telah dimenangkan juga oleh Tommy Soeharto dan saat ini masih dalam proses kasasi.

“Memang benar bahwa Partai Beringin Karya mendapat legitimasi dan tercatat di Kemenkumham, tetapi saat ini masih dalam proses hukum. Kita yang ada di daerah seharusnya menunggu hasil dari proses hukum tingkat kasasi yang saat ini masih berjalan,” tutur Magnus.

Magnus  meminta seluruh pengurus Partai Beringin Karya untuk tidak melakukan aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang merugikan anggota Partai Berkarya seperti pemberhentian terhadap anggota DPRD.

Magnus juga berharap, pihak kepolisian Polres TTU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Agustinus Talan atas perbuatan yang telah dilakukan sesuai yang telah dilaporkan.

“Ini kita anggap sebagai kejahatan politik yang dilakukan oleh politisi, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada nilai edukasi politik bagi masyarakat dan bahkan bisa membuat gaduh situasi politik di TTU, ” tutup Magnus. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *