Pinjaman Pemprov NTT Rp 1,5 T, Simak Pendapat Ketua DPRD NTT

KUPANG KABARNTT.CO—Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Ir. Emelia Julia Nomleni,  akhirnya bersuara terkait rencana pinjaman Rp 1,5 triliun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTT.

Menurut  Nomleni, rencana pinjaman senilai Rp 1,5 T itu sudah masuk dalam APBD NTT 2021, tetapi tanpa bunga. Kalau sekarang ada bunga sebesar 6,19 persen, maka harus dibicarakan lagi dengan DPRD NTT.

Bacaan Lainnya

 “APBD kan kita sudah tentukan, ada pinjaman Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan infrastruktur jalan. Tetapi waktu itu dengan bunga nol persen sehingga dimasukan dalam pembiayaan ada untuk infrakstruktur dan investasi. Tapi dalam perjalanan terjadi perubahan dengan bunga 6,19 persen, maka kita bicarakan lagi. Ini perlu dipercakapkan kembali. Mungkin pemerintah bisa saja tetap berjalan tetapi di DPRD harus kita bicarakan karena ada konsekuensi dengan bunga yang cukup tinggi,“ beber Nomleni di Gedung DPRD NTT, Kamis (17/6/2021), usai rapat badan anggaran dengan pemerintah.

Nomleni menegaskan, pinjaman yang disahkan dalam APBD 2021 adalah pinjaman dengan nol persen, bukan dengan bungsa sebesar 6,19 persen.

“Soal pinjaman itu kan sudah final dan kita sudah setujui, tapi dengan pinjaman nol persen. Karena apa, nol persen itu kita anggap bagian dari rekomendasi pemerintah pusat yang mendukung seluruh pembangunan di daerah. Tapi kalau ada bunga 6,19 persen kita harus membahas lagi karena bunga ini sangat berpengaruh pada APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut Ketua DPD PDIP NTT ini mengatakan, dalam pembahasan nanti DPRD NTT akan meminta pemerintah membahas lebih detail dari mana pendapatan daerah yang disiapkan untuk pengembalian  pinjaman tersebut.

“Pengembalian pinjaman dengan bunga 6,19 persen sangat besar. Kita mesti mengetahui pendapatan dari mana untuk membiayai pengembalian bunga ini,” tegasnya.

Menurut Nomleni, jika  yang disahkan dalam APBD tahun 2021 pinjaman yang ada bunga, maka tidak ada permintaan untuk pembayaran bunga pada saat ini yang mendahului perubahan. Sehingga sejak awal sudah harus dialokasikan bunga dari sejak awal..

“Yang disahkan di APBD itu pinjaman yang tidak ada bunga. Kalau ada bunga kan berarti tidak ada permintaan untuk pembayaran bunga pada saat ini yang mendahului perubahan,” serunya. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *