Gugatan MISI Kandas, Edi-Weng Sah Pemenang Pilkada Manggarai Barat

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dengan termohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Maria Geong –Silverius Sukur (Paket MISI) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi  saat menggelar sidang yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri para pihak terkait secara virtual di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim dalam sidang virtual tersebut.

Putusan terkait perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat 2020 yang dimohonkan oleh paket MISI dengan perkara Nomor 50/ PHP.BUP-XIX/ 2021, Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi dua hal.

“Pertama, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar hakim lebih lanjut.

Adapun pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi terkait dalil-dalil permohonan pemohon, di antaranya terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif.

Di antaranya persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno, penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.

Mahkamah Konstitusi menilai, pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

Selain itu, berdasarkan keterangan Bawaslu tidak terdapat laporan yang menjadi catatan khusus, yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.

“Demikian pula terhadap dalil-dalil pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas hakim.

Dengan adanya putusan ini, maka perjuangan paket MISI dalam Pilkada Manggarai Barat 2020 akhirnya kandas. Putusan ini sekaligus menguatkan penetapan KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait Pilkada Manggarai Barat yang dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng). (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *