Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Melalui Sarana Medsos

polda NTT ungkap jaringan pengedar narkoba

KUPANG KABARNTT.CO—Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial.

Pengungkapan ini dilakukan Direktur Res Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF Indra Napitupulu, SIK, dan jajarannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kali ini pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial instagram.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF. Indra Napitupulu, SIK, didampingi Kabid Humas  Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021), mengatakan, jika jaringan pengedar narkoba melalui sarana media sosial instagran saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.

“Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, dan di NTT merupakan modus baru,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF. Indra Napitupulu, SIK.

Indra  mengakui jika saat ini para pengedar menganggap pengedaran narkoba melalui media sosial aman dan tidak terendus pihak kepolisian.

Tersangka HT alias Hermanto (27 tahun) yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara, sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai. HT juga merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat. Ganja merupakan barang bukti yang dikirim ke Sumba Barat,” kata Indra.

Untuk diketahui, HT diamankan di rumahnya di Jalan Puskesmas I Nomor 30 Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021). HT kemudian dibawa ke Kupang, Minggu (14/2/2021) subuh dengan pesawat Batik Air.

Hasil penggeledahan tersebut tim Ditnarkoba Polda NTT menemukan barang bukti 1 paketan batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam. HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di  Kota Medan. Pengiriman barang pesanan di seluruh daerah dilakukan melalui jasa JNE.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT,” ujar Indra.

Sebelumnya, pada Selasa tanggal 29 Desember 2020 lalu,  aparat polisi juga mengamankan TSP (27) alias Tito dan M (27) alias Zakir di Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jaringan HT serta mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu merk puma yang disisipkan narkotika yang diduga jenis ganja, satu paket cigarette paper merek mars brend, dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah handphone merek realme.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (np)

Pos terkait