Dinkes Manggarai Barat Keluarkan Edaran Harga RT-PCR Terbaru

LABUAN BAJO KABARMTT.CO–Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan surat edaran terbaru terkait harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru.

Surat edaran tersebut diterima media melalui pesan group WhatsApp, Rabu (18/8/2021) malam, yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Mami, dengan nomor: DINKES 449/689/VIII/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada:

  1. Direktur RSUD Komodo, RS. Siloam Labuan Bajo, RS, St. Yosef.
  2. Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Manggarai Barat.
  3. Pimpinan klinik dan LAB Kesehatan Swasta Se- Kabupaten Manggarai Barat 4. Praktek dokter Swasta se- Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwasannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor: HK. 02.02/I/2845/2020 tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi  Pemeriksaan Reserve Transcription Chain Reaction (RT-PCR),” isi surat tersebut.

Oleh karena itu, Dinkes Mabar menegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  1. Tarif tersebut termasuk penerbitan Surat Keterangan Hasil RT-PCR.
  2. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaa pasien Covid-19.

“Selain tarif pemeriksaan RT-PCR di atas, kami tegaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, bahwa tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri adalah sebesar Rp 150.000,” tegas Mami.

Tarif tersebut berlaku juga untuk fasilitas kesehatan swasta juga termasuk biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-Antigen-Swab. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *