Seorang Sopir di Manggarai Mencabuli Remaja di Bawah Umur

RUTENG KABARNTT.CO—RVR, seorang gadis berumur 16 tahun asal Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 21.30 wita dicabuli seorang sopir BD (37) asal Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok.

Demikian informasi dari Kapolres Manggarai AKBP, Mas Anton Widyodigno, melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, dalam pres releasenya, Jumat (12/03/2021).

Bacaan Lainnya

Tindakan asusila yang tak pantas ditiru itu, terang Ipda Made, terjadi saat korban (RVR) menumpangi mobil avansa yang dikendarai BD dari Ruteng menuju Reo.

Sampai di Reo, korban meminta pelaku (sopir) untuk mengantarnya kembali ke Ruteng.

Ketika dalam perjalanan menuju tujuan yang diminta korban, tiba-tiba pelaku menghentikan mobilnya di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, lalu mengunci pintu mobil.

Selanjutnya terduga pelaku (Sopir) langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *