Sekda NTT : “PT. Flobamor Sah Kelola TNK, MoU Sudah Ada”

Domu Warandoy

KUPANG  KABARNTT.CO—Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Domu Warandoy mengatakan, keterlibatan PT Flobamor mengelola Taman Nasional Komodo (TNK) didasari  Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Domu mengatakan hal itu dalam sambutannya mewakili Gubernur NTT ketika membuka Bako Humas Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Kamis (11/8/2022), di Hotel Ima, Kupang.

Bacaan Lainnya

Domu yang belum sebulan menjabat Sekda NTT ini mengatakan, PT Flobamor yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap konservasi TN Komodo dan Pulau Padar.

Tanggung jawab pengelolaan TNK sudah diberikan kepada PT. Flobamor. “Sehingga bisa memberi harapan dan memberikan dampak positif dalam mendorong kepercayaan masyarakat dari konservasi yang didambakan. Dengan begitu, tujuan pariwisata berbasis konservasi bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana,” kata Domu membacakan sambutan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Domu mengatakan, pada akhir bulan November 2021 lalu diteken MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengelola TNK.

“Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK. Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat,” kata mantan Sekda Sumba Timur itu.

Karena itu, kata Domu, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan PT Flobamor untuk mengelola TN Komodo.

“Ada MoUnya. Pemprov NTT dapat memberikan kepada BUMD untuk mengelola,” katanya.

Ia mengatakan, kenaikan tarif masuk TN Komodo yang diributkan semata hanya untuk melakukan konservasi. Itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk fokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat. Karena itu komodo mesti harus terus dilakukan konservasi.

Menurutnya, keputusan konservasi terhadap TN Komodo telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia.

“Yang mempertimbangkan banyak aspek. Pemerintah Provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan, sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan penerapan konservasi TN Komodo adalah sebuah upaya konstruktif yang sebenarnya bukan untuk kepentingan konservasi saja, tetapi berdampak positif bagi pemerintah daerah. Baik usaha lokal maupun warga lokal.

Komodo termasuk harta paling mahal, karena itu membutuhkan perawatan yang mahal pula. Kemahalan tersebut tidak hanya dalam hal biaya konservasi, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerelaan kita semua untuk menjaga lingkungan hidup sebagai habitat komodo.

“Upaya konservasi adalah karena komodo termasuk harta yang paling mahal. Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang. Sebagai contoh perubahan tingkah laku komodo secara genetik,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu sebagai narasumber  Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Sony Libing, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah, para peserta dari kalangan dunia pariwisata, dan juga para wartawan. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *