Pilkada Mabar, Hendrikus Jehaman Yakin KPU Loloskan Edi-Endi

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Praktisi hukum,  Dr. Hendrikus Jehaman, SH, MH, sangat yakin jika KPU akan meloloskan Edi-Endi pada Pilkada Manggarai Barat (Mabar) 9 Desember 2020.

Persoalan hukum Edi Endi karena kasus perjudian, menurut Jehaman, tidak menjadi alasan bagi KPU untuk tidak meloloskan Edistasius Endi.

Bacaan Lainnya

“Meskipun pernah dipidana penjara karena kasus perjudian, Edi Endi tetap bisa jadi calon bupati,” jelas  Jehaman, Minggu (20/09/20).

Jehaman menjelaskan, KPU telah diberi kewenangan oleh UU untuk membuat produk peraturan lewat PKPU. Di dalam PKPU diatur tentang  mekanisme serta syarat-syarat seseorang menjadi calon kepala daerah.

“Kewenangan membuat PKPU diberikan kepada KPU untuk menghindari kekacauan dalam  berpikir dan bertindak menginterpretasi UU,” lanjutnya.

Terkait perbuatan tercela dalam UU Nomor 10 tahun 2016, jelas Hendrikus, KPU telah diberi kewenangan untuk menginterpretasikan dalam PKPU yang secara tegas diatur dalam PKPU No. 1 tahun 2020, yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Menurutnya, tugas KPU saat ini menjalankan PKPU yang sudah ada, bukan menginterpretasi undang-undang. KPU tidak boleh menginterpretasi yang menimbulkan asumsi atau interpretasi baru.

“Laksanakan yang sudah ada, tidak pada tataran menerjemahkan yang sudah ada,” terang advokat senior Peradi Jakarta Barat ini.

Dalam ilmu hukum, kata Hendrikus, dikenal lex posterior derogat legi priori atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).

“Kalau ada yang bilang aturan ini tidak benar, ya ajukan yudisial review. Bukannya diinterpretasi, sesuatu yang terang janganlah dibuat tidak terang,” katanya. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *