Pemprov NTT Sepakat Kaji Ulang Skenario Pengembalian Pinjaman

KUPANG KABARNTT.CO—Terhadap pandangan umum empat Fraksi DPRD NTT yang meminta pemerintah untuk melakukan kajian kembali rencana meminjam daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 1,5 triliun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT  sepakat melakukan kajian secara mendalam, namun masih menunggu  Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sedang  diproses oleh pemerintah pusat.

Pemerintah NTT saat ini juga sedang melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terhadap pinjaman Rp 1,5 triliun untuk perbaikan ruas jalan provinsi. Jika proses pinjamannya sudah siap, maka segera dialokasikan dan program mulai dilaksanakan pada perubahan APBD.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Zakarias Moruk, kepada kabarntt.co, Senin (14/6/201) di Aula Utama DPRD NTT setelah menghadiri rapat dengan Dewan, mengatakan rencana peminjaman dana PEN untuk membiayai 76 ruas jalan provinsi oleh PT. SMI akan dilakukan pengkajian ulang sesuai permintaan 4 fraksi dalam pandangan umum fraksi sebelumnya.

Empat fraksi yang berbeda sikap itu yakni Fraksi Golkar, PDIP, PKB dan Hanura.

“Minggu lalu kita konsultasi terakhir dan saat ini kita menunggu jawaban atau tanggapan dari PT SMI,” kata Moruk.

Menurut Moruk, untuk dana investasi, pihaknya masih menunggu mekanisme kredit modal kerja (KMK) karena NTT merupakan provinsi pertama yang mengajukan pinjaman investasi untuk mendorong PAD sehingga Kementrian masih masih menyiapkan KMK.

Jika dana PEN untuk pembiayaan pekerjaan ruas jalan provinsi disetujui, maka akan segera dialokasikan sementara untuk program, dan akan disiapkan di perubahan anggaran nanti.

Moruk mengaku menerima masukan dari 4 fraksi  dan saat ini tengah dalam proses pengkajian. Apabila dalam KMK diperbolehkan dan disepakati dari pemerintah pusat dengan suku bunga yang telah ditentukan, maka pemerintah provinsi tetap akan mengajukan pinjaman. Namun pasti sesuai dengan aturan dalam pengajuan PEN dengan merujuk PP Nomor 43 dan  ada etika komunikasi dengan DPRD sehingga pemerintah harus menyampaikannya kepada DPRD.

“Kita juga setuju melakukan kaji ulang dan sedang berlangsung. Namun kami hanya fokus pada program skenario di empat OPD, apabila skema pengembalian melalui program tidak disiapkan pada KMK dan jika KMK keluar dan menyatakan tidak bisa, maka kita akan sesuaikan pada perubahan APBD,” ungkapnya. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *