KPU TTU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap 7 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Tujuh parpol non parlemen yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU TTU tersebut, terdiri dari beberapa parpol lama yang tidak mencapai ambang batas parlemen atau Parlemen Treeshold (PT) pada pemilu tahun 2019 lalu dan ada juga beberapa partai baru yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Bacaan Lainnya

Penjelasan tentang pelaksanaan verifikasi faktual tersebut disampaikan oleh Juru bicara (Jubir) KPU TTU, Lukas Neno Oki, saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Lukas mengatakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan sebut Rakyat (DPR) dan DPRD tahun 2024 telah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Lebih lanjut Lukas menjelaskan, untuk tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Khusus untuk Kabupaten TTU, KPU RI telah mengirimkan data 7 parpol untuk diverifikasi secara faktual,” ungkap Lukas.

Ke- 7 parpol tersebut,  sebut Lukas, antara lain Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh.

Lukas menyampaikan, dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dimaksud, pihaknya akan melakukan verifikasi kepengurusan yang berlangsung dari tanggal 16-17 Oktober 2022, dan verifikasi keanggotaan parpol yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022.

Lukas menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 79 PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan antara lain:

  1. Kepengurusan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota
  2. Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus tingkat kabupaten/kota
  3. Domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Lukas berharap parpol yang akan diverifikasi dapat mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar tidak memperlambat proses verifikasi oleh KPU TTU. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *