KPU Malaka Tetapkan 115.433 Pemilih Sementara Malaka

BETUN KABARNTT.CO—Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Malaka menetapkan  daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 115.433 orang untuk Pilkada Malaka 9 Desember 2020.

DPS ini ditetapkan  usai rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020, Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat pleno yang digelar di  Aula Susteran S.SpS Betun itu, KPU menetapkan 115.433 pemilih, dengan rincian laki-laki  53.705 jiwa dan perempuan 61.728 jiwa yang tersebar di 127 desa pada 12 kecamatan di Malaka.

Juru Bicara KPU Malaka, Yoseph Nahak, dalam rapat pleno itu mengatakan, saat ini KPU Malaka sudah menggelar  rapat pleno terbuka rekapitulasi  daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dari data DPS yang ditetapkan ini  selanjutnya diberikan ke  PPS yang ada di desa untuk diumumkan.

“Tujuannya adalah untuk mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan pemilih yang mungkin belum tercatat dalam daftar pemilih sementara.  Kita memberi waktu selama 10 hari terhitung dari  tanggal 19-28 September 2020. Kemudian kita akan lakukan perbaikan dan hasilnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Yoseph.

Dikatakannya, pasca penetapan DPT akan diberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga pada saat pemilihan mereka berhak menggunakan hak suara

“Untuk Surat Keterangan  Kependudukan kami masih menunggu regulasi. Tapi untuk sementara pemilih harus  menggunakan KTP elektronik,” katanya.

Yoseph meminta  semua stakeholder mulai  dari pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan  (ad hoc), partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif memberikan masukan terhadap DPS yang akan diumumkan nanti.

“Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih sementara,” ujarnya. (abr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *