Rakor Percepatan PBD, Pemprov NTT Percepat Penyelesaian Batas Daerah

KUPANG KABARNTT.CO—Wakil Gubernur (Wagub) NTT,  Josef Nae Soi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)  Percepatan PBD (Penegasan Batas Daerah)  di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (30/4/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, itu  dihadiri juga oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya,  Plh.  Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, H. Suhajar Diantoro, mengungkapkan, ada beberapa manfaat dari kejelasan PBD baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota, yakni kejelasan administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kejelasan luas wilayah.

“Juga untuk kejelasan pengaturan tata ruang,  administrasi kependudukan. Daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada pun jadi jelas. Demikian juga untuk administrasi pertanahan dan perijinan pengeloaan sumber daya alam,” ungkap Suhajar.

Menurut Suhajar, sesuai pasal 34 Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017, batas daerah dapat berubah jika ada kesepakatan antardaerah kabupaten/kota yang berbatasan dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Bisa juga karena adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

“Juga bisa karena penetapan daerah dan kesepakatan antardaerah provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri,” jelas Suhajar.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan dari 165 batas antarprovinsi yang bermasalah,  138 segmen batas telah diselesaikan dan 27 segmen yang masih belum diselesaikan. Sementara itu dari 814 batas antarkabupaten/kota yang bermasalah, 530 segmen telah ditetapkan atau diputuskan dan 284 masih belum diselesaikan.

“Untuk menyelesaikan tapal batas antardaerah yang belum terselesaikan, Kemendagri telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah di bawah arahan langsung Menteri Dalam Negeri. Ada sepuluh tim yang bekerja menurut zona wilayah. Tim ini  mulai bekerja bulan Mei dan ditargetkan semua permasalahan batas wilayah tersebut sudah klir pada bulan Agustus dengan adanya penetapan dari Menteri Dalam Negeri,” pungkas Suhardi.

Menanggapi hal tersebut,  Wagub NTT,  Josef Nae Soi, menyambut positif adanya upaya percepatan penyelesaian batas antardaerah yang digagas Kemendagri tersebut. Pemerintah Provinsi NTT siap  memfasilitasi dan mendukung penuh kerja tim Kemendagri.

“Dari 18 permasalahan batas antarkabupaten/kota di NTT,  14 telah diselesaikan. Masih tersisa 4 yang belum selesai dalam arti belum ditetapkan melalui Keputusan Mendagri, yakni antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,  antara Kabupaten Malaka dan TTS serta antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.  Dua batas yang pertama (Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta Malaka dan TTS, Red) difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Sementara dua batas wilayah terakhir difasilitasi oleh pemerintah pusat,” ungkap  Nae Soi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Nae Soi,  Pemerintah Provinsi bertekad untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah tersebut secepatnya sesuai target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan segera memanggil dan mengumpulkan para bupati/walikota dan pemangku kepentingan dari wilayah-wilayah ini untuk membicarakan hal ini secara baik-baik. Prinsip utama dalam penyelesaian ini, keselamatan atau kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif,” pungkas Nae Soi.

Untuk diketahui Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah untuk Zona Nusa Tenggara Timur dan Papua diketuai oleh putra NTT, Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M. Si,  Direktur Kawasan  Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (sipers biro administrasi pimpinan setda ntt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *