Daftar Murid Baru, Sekolah Wajib Ikut Prokes

KUPANG KABARNTT.CO—–Pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, sekolah-sekolah  baik itu tingkat PAUD, SD dan SMP yang ada di Kota Kupang sejak dini mulai mempersiapkan diri  mengikuti protokol kesehatan (Proses) Covid-19 sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Peringatan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, kepada kabarntt.co, Jumat (26/3/2021) melalui pesan singkat.

Bacaan Lainnya

Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini, Komisi IV DRPD Kota Kupang yang membidangi pendidikan dan sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan sudah sepatutnya mengingatkan kepada pemerintah agar perlu menyurati sekolah-sekolah yang menerima pendaftaran murid baru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP untuk tetap mengikuti prokes.

“Saat pendaftaran siswa baru nanti akan ada banyak orang tua yang datang membawa anak mereka untuk mendaftar. Untuk itu perlu diperhatikan protokol covid,”  kata Djami.

Karena itu, kata Djami, pihak sekolah wajib menyediakan wadah atau tempat  untuk mencuci tangan beserta sabun cair yang banyak, thermogun atau alat untuk mengecek suhu tubuh, serta wajib menggunakan masker bagi setiap orang yang masuk lingkungan sekolah dan juga tetap menjaga jarak.

“Kran air kalau bisa harus lebih dari lima, bahkan sampai 10 sehingga pada saat pendaftaran murid baru nanti semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang ini. (lia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *