Kapolda NTT Baru Diharapkan Tancap Gas Bongkar Kasus Bank NTT

KUPANG KABARNTT.CO-–Kapolda baru NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto resmi bertugas di NTT sejak 17 Desember 2021.  Sebagai  mantan Direktur Penyidikan KPK, masyarakat menaruh harapan tinggi terkait penanganan kasus korupsi di NTT. Yang diharapkan adalah penanganan kasus korupsi yang lebih sistimatis dari sisi pencegahan dan penuntasannya.

Pengamat politik Undana, Umbu Pariangu,  kepada media ini, Jumat (7/1/2022), menyatakan harapan itu. Umbu  mengatakan harapannya itu karena  ada sejumlah dugaan kasus korupsi di NTT yang terkesan mandek.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dengan hadirnya Kapolda NTT berlatarbelakang  penyidik KPK, Irjen Pol Setyo Budiyanto, ini bisa menciptakan atmosfir baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang besar di NTT. Sejauh ini banyak kasus korupsi di NTT yang tidak tuntas dibongkar karena ketidakmampuan aparat itu sendiri untuk keluar dari jebakan konflik kepentingan. Apalagi kita tahu banyak intervensi politik di balik pengungkapan kasus selama ini,” tegas Umbu.

Umbu mengaku percaya jika Kapolda NTT yang baru ini akan membongkar skandal korupsi terutama di level elite lokal, apalagi berpengalaman sebagai Direktur Penyidik di KPK.

“Saya rasa Kapolda akan membawa darah segar di dalam percepatan penanganan kasus korupsi seperti di Bank NTT. Pengalamannya sebagai Direktur Penyidik KPK akan menjadi modal baginya untuk membongkar skandal korupsi terutama di level elite lokal. Dia punya kemampuan untuk menjalin kerja kolaboratif dengan jajaran KPK, Polri dan kejaksaan,” jelasnya.

Meski ada  pengungkapan dugaan kasus korupsi, kata Umbu, masyarakat juga diharapkan memberi dukungan dan kerja sama.

Seperti diketahui ada sejumlah kasus besar seperti dugaan korupsi dan rekayasa kredit fiktif senilai Rp 150 miliar di Bank NTT. Dugaan korupsi itu terkait kasus take over kredit macet dari Bank Artha Graha melibatkan PT Budimas Pundinusa.

Juga kasus pembelian surat hutang jangka menengah atau medium term note senilai Rp 50 miliar yang ditengarai merugikan Bank NTT. Surat hutang/berharga itu dibeli dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2018. Sementata SNP sudah dinyatakan pailit.

Lalu dari temuan BPK RI mengungkapkan pembelian surat berharga dari PT SNP itu tidak tercantum dalam agenda bisnis Bank NTT tahun 2017 dan 2018.

“Saya berharap Kapolda NTT langsung tancap gas menuntaskan kasus Bank NTT di atas, selain skandal pelayanan publik yang menjadi urat nadi pembangunan di NTT. Kapolda harus kooperatif membuka progres pengungkapan kasus tersebut kepada jurnalis dan masyarakat,” harap Umbu. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *