Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus TPPO 2016

KUPANG KABARNTT.CO—Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menangkap satu buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven alias Roro, Rabu (13/1/2021), di Medan, Sumatera  Utara.

Setelah ditangkap terpidana digiring  ke Kupang dengan menggunakan jalur udara dan tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat (15/1/2021), pukul 06.30 Wita, untuk diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Terpidana alias Roro tersebut sudah tiba  di Kupang dengan jalur udara, untuk mengikuti proses hukum selajutnya,” jelas Kepala Kajaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto,  dalam jumpa pers dengan wartawan, Jumat (15/1/2021) siang di gedung Kantor Kejati NTT.

Yulianto mengatakan, untuk operasi penangkapan Roro, pihaknya membentuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) dan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkat kerja sama itu, tim berhasil menangkap terpidana Roro yang merupakan salah satu terpidana kasus TPPO tahun 2016 lalu.

“Terpidana Roro ini adalah terpidana dalam perkara TTPO. Ia bekerja sama dengan Yusak Sabekti Gunanto alias Yusak, yang sudah ditangkap oleh tim intel kita  di daerah Semarang. Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para terpidana ini yaitu mereka menggunakan dokumen palsu,dan menampung anak-anak asal NTT,” urainya.

Menurut Yulianto, sebelum dijual terpidana memalsukan data diri para korban seperti KTP dan paspor.

“Artinya anak-anak kita di NTT ini ditampung oleh terpidana ini untuk kemudian dikirim sebagai tenaga kerja dengan dokumen palsu pada tahun 2016 dan sudah dibawa ke  Malaysia,” kata Yulianto.

Yulianto mengungkapkan, pada 11 Agustus 2016 tersangka Stefen ini telah membawa tiga anak-anak dari NTT ini yaitu Megana Farida Bureni, Fridolina Usbatan dan Anik Mariani.

Tiga orang ini telah dibawa dan telah berhasil berada di Malaysia, namun tidak ada prosedur yang dipenuhi pada imigrasi Malaysia maka ditolak. Saat tiba di Indonesia langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri,” sebut Yulianto.

Terpidana Stefan alias Roro ini dituntut 10 tahun penjara, namun dalam putusan dijatuhi 7 tahun penjara. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *