Tahun Baru 2021 Kejaksaan Tinggi NTT Punya Utang Ini

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Memasuki awal tahun baru 2021 publik menunggu janji ‘kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kado awal tahun itu tak lain adalah janji dari Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020,” ungkap Yosef Sampurna Nggarang, Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-Jakarta, dalam rilis pers yang diterima, Minggu (3/1/2201) pagi.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, saat itu Abdul Hakim kepada awak media mengatakan, penetapan tersangka terkait peralihan aset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021.

“Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini,” ujar Nggarang, yang juga sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR).

Menurutnya, kasus lahan Pemda 30 Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan, Labuan Bajo yang diusut Kejaksaan Tinggi NTT semenjak bulan September 2020, sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa 100 lebih saksi. Di antara 100 san saksi itu terdapat nama-nama besar seperti  bupati Mabar, pihak Ayana Hotel.

Terkait pemeriksaan Ayana ini, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3 ha (3 sertifikat) dari tiga oknum: HS, S, S di bagian barat lokasi ini dan bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3 ha yang masih dalam proses pengajuan sertifikat di BPN Mabar.

“Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau pihak penyidik memeriksa pihak Hotel Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut,” kata pria yang biasa disapa Yos tersebut.

Pemeriksaan pihak Hotel Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. “Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel.  Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun Di Atas Tanah Negara 30 Ha”.  Itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di obyek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30 Ha milik Pemda Mabar,” tegasnya.

Informasi yang disampaikan Yos, bahwa di lahan seluas 30 Ha itu sudah terbit 6 sertifikat sesuai pengakuan beberapa orang pembeli kepada Yos di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Yos mengatakan, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. Penyerahan sertifikat ke penyidik ini harus diberi apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT mengusut persoalan ini.

Publik pun dari awal sangat mendukung langkah penyidik Kejati NTT. Publik berharap Kejati NTT  mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “virus” selama bertahun-tahun.

Ia berharap, kehadiran Kejati  NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan aset Pemda Mabar sebagai pintu masuk kiranya tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda, tetapi ada poin penting lainnya, yaitu memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *