Satu Pekerja Tewas Kesetrum, Polisi Didesak Investigasi

BORONG KABARNTT.CO—Kepolisian Resort Manggarai Timur  (Polres Matim) didesak untuk segera menyelidiki penyebab lain kematian Daeng Mateko, pekerja yang tewas tersengat arus listrik saat bekerja di sebuah bangunan di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Jumat  (17/7/2021).

Korban tewas adalah pekerja bangunan yang saat itu bekerja di lantai 2 bangunan tersebut. Dia  tersengat arus listrik  yang berjarak tidak sampai satu meter.

Bacaan Lainnya

“Korban itu buruh bangunan. Saat itu dia berada di lantai 2 bangunan, dan sedang menerima besi beton yang diulurkan dari bagian depan lantai 1. Namun ujung besi beton menyentuh kabel listrik sehingga dua korban langsung tersengat.  Apalagi jarak bangunan dengan kabel tiang listrik itu tak sampai satu meter,” kata salah seorang warga setempat yang enggan dimediakan namanya, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya, ada dua korban yang saat itu tersengat arus listrik.

“Satu orang selamat,” katanya.

Diduga korban salah perhitungan saat menerima uluran besi beton sehingga tersengat.

Terkait kematian korban, praktisi hukum Laurentius Ni mengatakan, polisi diharapkan untuk segera mendalami penyebab kematian pekerja bangunan tersebut.

Menurutnya, selain karena kecelakaan kerja, polisi juga diminta untuk mendalami hal lain sebelum bangunan tersebut didirikan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).

“Karena diduga bangunan tersebut belum memiliki izin,” kata Laurentius Ni, Minggu (18/7/2021).

Menurut dosen Universitas Katolik St. Paulus Ruteng itu, jika  bangunan tersebut telah diberikan izin oleh pemerintah,  tentu ada yang mengawasi proses pembangunan sehingga bisa menentukan jarak aman pendirian bangunan dengan tiang listrik yang sudah ada.

“Namun keadaan di lapangan  jaraknya tidak sampai satu meter dengan kabel dari tiang listrik. Patut diduga bangunan itu belum memiliki izin, jika pun sudah memiliki izin polisi perlu mendalami siapa yang telah memberikan izin mendirikan bangunan itu sehingga memberikan izin tanpa memperhitungkan jarak dengan tiang listrik yang ada. Apalagi bangunannya didesign dengan ketinggian yang melebihi tinggi tiang listrik,” kata doktor hukum itu.

Ia menegaskan, polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mendalami penyebab lain dari kematian korban.

“Apalagi sudah ada korban jiwa,” ungkapnya.

Pantauan media ini pada Minggu (18/7/2021) petang, tidak ada garis polisi di lokasi kejadian. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *