PN Kefamenanu Gelar Gerakan Pakai Masker

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Peduli terhadap aksi memutus mata rantai Covid-19, Pengadilan Negeri Kefamenanu mengampanyekan penggunaan masker. Aksi sosial di  depan Hotel Livero dan Terminal Bus Kefamenanu, Senin (22/2/2021) ini melibatkan personil polisi.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, kepada media, Senin (22/2/2021), mengatakan wilayah Timor Tengah Utara termasuk zona merah Covid-19. Karena itu pihaknya akan terus menekan penyebaran Covid-19 hingga daerah itu kembali ke zona hijau.

Bacaan Lainnya

“Karena dengan mematuhi aturan prokes bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Kabupaten TTU kembali ke zona hijau,” kata Made.

Kepada masyarakat I Made menghimbau untuk mentaati prokes seperti selalu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Selain itu ia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan mematuhi aturan.

Pada kesempatan tersebut I Made sekaligus meminta masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah itu.

“Kepada masyarakat, kalau ada oknum Pegawai Pengadilan Negeri yang terlibat KKN  harap lapor kepada kami dengan datang ke kantor atau melalui surat atau pun juga website Pengadilan Negeri Kefamenanu. Yang penting harus tahu oknum Pegawai PN yang terlibat KKN agar tidak menjadi fitnah,” harap I Made. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *