Lagi, Kades di TTU Jadi Tersangka Dana Desa

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali  menetapkan kepala desa menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa di Kabupaten TTU.

Hari Senin (10/5/2021) malam, Kejari TTU menetapkan  Kades Birunatun, Kecamatan Feotleu, Martinus Tobu sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 1,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada Jumat (7/5/2021), Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, TTU, Primus Neno Olin, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambilah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Andre Keya, SH, Selasa (11/5/2021), saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Desa Birunatun, Martinus Tobu.

“Memang benar ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu,” kata Andre.

Penahanan terhadap Martinus Tobu, kata Andre,  didukung bukti-bukti yang cukup yang menerangkan kalau Kades Birunatun terlibat kuat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 yang jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar.

“Pada hari yang sama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen lain yang kuat dugaan merupakan barang-barang hasil korupsi,” kata Andre tanpa merinci barang-barang apa saja yang dimaksud.

Menurut Andre, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Martinus langsung ditahan di Polres TTU untuk 20 hari ke depan.

Andre mengungkapkan, selain penetapan Martinys sebagai tersangka, ada juga 2 orang saksi yang turut diperiksa yakni dua orang bendahara yaitu bendahara lama tahun 2017 dan 2018 dan bendahara baru 2019 dan 2020.

“Dua orang bendahara hanya diperiksa sebagai saksi, sedangkan yang ditahan hanya kepala desa dan penahanannya sudah dilakukan semalam sekitar pukul 19.00 wita setelah melalui pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat walafiat untuk dilakukan penahanan,” jelas Andre.  (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *