Mandek 4,5 Tahun, Polisi Lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

MAUMERE KABARNTT.CO—Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mandek 4,5 tahun lamanya.

Proses penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini dengan dilakukan panggilan terhadap korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi guna dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Paga dengan Nomor Laporan Polisi:LP/22/lV/2016/Res.Sikka/Sek.Paga tertanggal 23 April 2016.

Korban bersama ayah korban didampingi 8 kuasa hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/10/2020) pagi.

Di Mapolres Sikka korban bersama ayahnya langsung ke ruang Reskrim. Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian didampingi 3 pengacara yakni Agustinus Haryanto Djawa, Maria Febryanti Tukan dan Paulus AC Lameng langsung menuju Ruang PPA untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Drs.Tavip Yulianto yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Sikka membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDJ dan orang tuanya.

“Setelah saya cek ke Kasat Serse memang hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan sesui dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Tavip.

Ketika ditanya soal alasan penundaan melengkapi petunjuk jaksa, Tavip mengatakan, ada beberapa petunjuk yang sudah dipenuhi namun beberapa petunjuk jaksa lainnya harus membutuhkam kerja ekstra dari penyidik.

Terkait kendala yang dihadapi penyidik sehingga petunjuk jaksa belum bisa dipenuhi hingga saat ini,menurut Tavip, hal tersebut merupakan masalah teknis. Tavip meminta wartawan untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Sikka.

Tavip menambahkan, kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami oleh EDJ  tidak ditelantarkan selama 4,5 tahun oleh pihak Kepolisian Resort Sikka.

Menurutnya pihak Kepolisian Resort Sikka selama 4,5 tahun terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Banyak hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kita untuk dilengkapi. Banyak itu, kalau satu persatu nanti ditanya saja sama Kasat Serse. Selama 4,5 tahun ini kami sudah berupaya melengkapi terrmasuk hari ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian, Yohanes  Domi Tukan, kepada media mengatakan korban dan ayahnya dipanggil oleh Polres Sikka melalui surat untuk hadir kemarin memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan tambahan korban dan selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yang terjadi 4,5 tahun yang silam.

“Makanya kami tim pengacara sebanyak 8 orang hadir mendampingi korban dan ayahnya selaku saksi dalam perkara ini,” ujar Domi Tukan. (ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *