Lakalantas Yang Merenggut Nyawa Degonsa Kolo Disidangkan

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Terdakwa kasus lakalantas, sopir truk SKM, Paulus Leki Farnesi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (23/11/2020).

Sidang perdana kasus lakalantas yang menewaskan Gonsa Kolo, warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu dihadiri puluhan keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Robert Salu, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang serius menangani kasus ini hingga dinaikkan sampai ke tahap persidangan.

Menurut Robert, terdakwa Paulus Leki Farnesi tidak melakukan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

“Terdakwa mengakui dan atau membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah Penuntut Umum. Ia memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU,” kata Robert.

Robert menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Robert berharap agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya karena sampai sejauh ini terdakwa tidak memiliki itikad baik serta terkesan tidak menyesali perbuatannya. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *