Dirum Bank NTT : Farida Agustina Diberhentikan Sesuai Mekanisme

WAINGAPU KABARNTT.CO–Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) terhadap Farida Agustina Wannaway  sudah sesuai dengan ketentuan dan menanisme yang berlalu.

Demikian ditegaskan Direktur Umum Bank NTT, Yohanis Landu Praing, Selasa (7/7/2020).

Praing menjelaskan, berdasakan surat Pimpinan Cabang Waingapu Nomor 477/005-Umpres/XI/2018 tanggal 9 November 2018 perihal laporan, Farida Agustina Wannaway diketahui tidak hadir di kantor tanpa keterangan sejak 1 November 2018.

Farida juga sudah dua kali dipanggil Pimpinan Cabang Waingapu, yakni pada tanggal 6 November 2018 dan tanggal 8 November 2018. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu.

“Dengan demikian sesuai ketentuan maka ketidakhadiran yang bersangkutan dikategorikan mengundurkan diri dan untuk itu kepada yang bersangkutan perlu diberhentikan dan dalam kedudukan sebagai pengawai PT. Bank Nusa Tenggara Timur,” jalas Praing.

Praing menambahkan, “Yang bersangkutan sudah hampir satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa keterangan. Kami sudah panggil dua kali, namun tidak pernah datang menghadap, sehingga pada tanggal 3 Maret 2020 Divisi SDM mengusulkan ke Direksi terkait ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa. Dengan begitu yang bersangkutan di-PHK karena dikategorikan mengundurkan diri,” jelas Praing.

Surat pemberhentian secara resmi terbit tanggal 18 Maret 2020 dengan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 042 tahun 2020 tentang pemberhentian dari dan dalam kedudukan sebagai pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Farida Agustina Wannaway.

Menurut Praing, seluruh perusahaan di mana pun pasti ada peraturan. Yang bersangkutan sudah melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 168 ayat 1  yang menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patuh dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya dengan karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

“Dari 1 November 2018 sampai dengan 2020 dia tidak masuk sudah berapa tahun itu sudah masuk dua tahun, lama sekali. Yang 5 hari berturut-turut saja langsung diberhentikan apalagi ini yang sudah dua tahun. Kita kerja di perusahan, apalagi di bank, kan kita harus produktif dan harus memberikan sesuatu yang berarti bagi bank, jika tidak ya merugikan bank,” serunya.

Setelah diberhentikan, kata Praing, semua haknya sudah diserahkan dan tidak ada yang ditunggak. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *