Pemkot Kupang Longgarkan Kegiatan Masyarakat

KUPANG KABARNTT.CO—Walikota Kupang,  Dr. Jefirston Riwu Kore, melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang terhitung, Senin (1/3/2021).

Kebijakan ini diambil guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini ditegaskan Walikota Kupang dalam surat edaran tertanggal 1 Maret 2021. Dalam surat dengan Nomor 007/HK.443.1/III/2021 Walikota mengambil kebijakan ini menyusul semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan.

Berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang memperket PPKM, dengan edaran terbaru sejumlah kegiatan diatur dengan agak longgar.

Bagi pegawai perkantoran diberlakukan kerja dari rumah (WFH) 50 persen dan berkantor 50 persen dari  sebelumnya 75 persen di rumah, 25 persen di kantor.

Untuk restoran, warung dan atau tempat  makan dan cafe mulai diperbolehkan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen dari sebelumnya dilarang.

Untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan secara online (daring).

Pesta dan berbagai acara syukuran serta berbagai kegiatan di fasilitas umum masih tetap tidak diperbolehkan atau dihentikan sementara, karena dapat menimbulkan kerumunan yang dapat memicu terjadi trasmisi lokal Covid-19.

Kegiatan keagaaman seperti ibadat sudah diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen daya tampung.

Semua kegiatan yang mulai diberlakukan ini tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.

Kelonggaran PPKM mulai berlaku sejak 1  Maret 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan situasi dan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.  (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *