Cegah Covid-19, Pemerintah Kota Kupang Keluarkan Edaran, Ini Isinya

KUPANG KABARNTT.CO—Guna mengendalikan dan memutuskan rantai penularan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kupang menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan yang dituangkan melalui surat Edaran Walikota Kupang dengan nomor 004/HK.188.45.443.1.I/2021  tertanggal 13 Januari 2021 itu terutama dimaksudkan untuk mengatasi penyebaran  Covid-19 di Kota Kupang yang cenderung meningkat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran yang diterima media, Kamis (14/1/2021) itu, Walikota Kupang menetapkan sejumlah hal penting.

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
  5. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
  6. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan pukul
    00 WIB;
  7. Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 pagi dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 malam.
  8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  9. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung  tetapi  dapat  dilaksanakan  secara  virtual/online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis  diatur bersama FKUB
  10. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  11. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang
  12. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang.
  13. Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.
  14. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.
  15. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan edaran ini.

Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakkan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.(np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *