KUPANG KABARNTT.CO— PT. Bank NTT menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Senin (18/10/2021). RUPS LB yang berlangsung di Kantor Gubernur itu digelar secara offline dan online dan membahas lima agenda utama.
Hadir dalam RUPS LB itu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku pemegang saham pengendali, para pemegang saham, serta Komisaris dan jajaran Direksi Bank NTT.
Lima agenda utama yang dibahas yakni perubahan nomenklatur Direksi, disesuaikan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2021.
Agenda lainnya adalah laporan Direktur Kepatuhan terkait perkembangan pemenuhan modal inti Bank NTT dan usulan perubahan dan penambahan modal dasar saham seri A dan seri B.
RUPS LB juga membahas laporan Ketua KRN terkait hasil fit and proper test Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, dan usulan penambahan persentase jasa produksi pengurus dan karyawan Bank NTT.
Terkait pergantian nomenklatur Direksi, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, menjelaskan, nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berubah menjadi Direktur Dana dan Treasury, Direktur Umum menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Direktur Pemasaran Kredit menjadi Direktur Kredit. Sedangkan nomenklatur Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tetap atau tidak berubah.
Perubahan nomenklatur ini juga, jelas Alex, menyebabkan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT hasil fit and proper test tidak jadi dilantik, dan Direktur Umum, Yohanis Landu Praing, digeser untuk mengisi jabatan tersebut.
“Nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berganti menjadi Direktur Dana dan Treasury dan dijabat oleh Pak Yohanis Landu Praing. Ada pergeseran,” kata Alex dalam jumpa pers bersama wartawan usai RUPS LB.
Terkait pemenuhan modal inti Bank NTT Rp 3 triliun pada tahun 2023, Alex menyebut saat ini sudah mencapai Rp 1,9 triliun. Dia optimis pada akhir tahun 2021 modal inti Bank NTT mencapai Rp 2 triliun.
“Kita masih membutuhkan Rp 24 miliar, dan dalam RUPS tadi dalam tiga bulan ke depan ada penambahan Rp 47 miliar. Sehingga pada tahun 2021, kita optimis menenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 2 triliun,” jelas Alex.
Sementara Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, menyampaikan, sejauh ini ada sejumlah kabupaten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal inti kepada Bank NTT.
Kabupaten yang sudah menetapkan Perda Penyertaan Modal kepada Bank NTT adalah Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Alor, Sabu Raijua, Kota Kupang dan Rote Ndao.
“Sisa Rp 47 miliar akan disetor dari Kabupaten TTU, TTS, Sumba Timur, Sikka, Sumba Tengah, dan Flores Timur,” kata Minggu. (sta)