Citilik dan Wings Air Tidak Terbangi Waingapu 6-17 Mei

WAINGAPU KABARNTT.CO—Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dari tanggal  6 sampai 17 Mei 2021, maskapai citilink dan wings air tidak menerbangi Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK), Waingapu.

Kedua maskapai penerbangan ini sudah memberitahu  kebijakan ini secara resmi kepada pengelola Bandara UMK.

Bacaan Lainnya

Namun pesawat perintis seperti dimonim tetap beroperasi karena tidak termasuk dalam larangan mudik.

Kepala Bandara UMK,  I Ketut Gunarsa, membenarkan jika manejemen citilink dan wings wir sudah menyampaikan surat secara resmi dari tanggal 6-17 Mei mendatang tidak beroperasi di UMK Waingapu.

Namun untuk penerbangan perintis termasuk dalam pengecualian, karena mereka tidak termasuk dalam aturan larangan terbang. Maskapai perintis seperti dimonim tetap beroperasi ke dan dari Waingapu.

Melalui surat edaran mudik, kata Gunarsa, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

“Ya, sudah jelas surat edaran kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H  terhtung 6-17 Mei 2021. Dan 2 peruhasan penerbangan regular citilink dan wings air sudah menyampaikan surat secara resmi dari tanggal 6-17 Mei mendatang tidak beroperasi di Bandara UMK Waingapu,”  kata Gunarsa.

Menurut Gunarsa, dalam aturan terbaru ini terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik.  Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Meskipun begitu terdapat syarat dalam pengecualian yakni : harus memiliki surat izin pimpinan instansi pekerjaan khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sedangkan  bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat harus dengan alasan keperluan mendesak dengan meminta surat izin perjalanan domisili masing-masing.

“Kalau bandara tidak tutup, ya secara tupoksi kami tidak pernah menutup operasi bandara. Namum surat edaran berlaku bagi setiap airline yang melakukan operasi, dan ya kami akomodir tergantung memenuhi persyaratan tidak. Dan yang jelas setiap airline yang beroperasi pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *