Pemkot Kupang Diminta Batalkan Syarat Vaksin Urus Administrasi

KUPANG KABARNTT.CO—Habisnya stok dosis vaksin di Kota Kupang mendapat respon serius dari DPRD Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang dinilai tidak konsisten karena mensyaratkan surat vaksin untuk urusan administrasi tetapi vaksin tidak tersedia.

Karena itu, Pemkot Kupang diminta membatalkan syarat sertifikat vaksin dengan merevisi lagi Surat Edaran  Walikota Kupang terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, Jumat (23/7/2021) lewat telepon seluler mengatakan, Pemerintah Kota Kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terbaru terkait vaksin sebaiknya melakukan evaluasi di lapangan.

Pemkot Kupang juga mesti memastikan ketersediaan vaksin, apakah tersedia untuk masyarakat Kota Kupang atau tidak.

“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang. Bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di Dinas Kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan,”  kata Alfred.

Lanjut anggota Fraksi Golkar itu mengatakan, Pemerintah Kota Kupang sebenarnya bisa secara bertahap melakukan pengajuan dosis vaksin ke Provinsi sehingga stok di Kota Kupang tidak habis.

“Kasian masyarakat yang sudah semangat mau melakukan vaksinasi, namun ketersediaan dosis vaksin yang tidak tersedia. Pemerintah Kota Kupang harus segera mengantisipasi situasi ini, dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar segera menyediakan dosis vaksi,” imbuhnya.

Karena vaksinasi belum maksimal, Alfred meminta Pemerintah Kota Kupang merevisi kembali surat edaran terbaru terkait syarat  pelayanan administrasi di Kota Kupang.

“Surat edaran terkait syarat surat vaksin harus direvisi kembali agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri,” pintanya. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *