Pemkot Kupang Ajukan Tiga Ranperda Inisiatif

KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.

Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, saat membacakan tanggapan Walikota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa (12/10/2021), menjelaskan, penyertaan modal pada Bank NTT merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank NTT, jelas Fahrensy, adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ditambahkan Fahrensy, besaran penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang ke Bank NTT sebesar Rp 97 milar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.  Selanjutnya, dividen yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 miliar lebih.

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT, kata Fahrensy, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

Mengenai Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, jelas Fahrensy, dengan perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum sesuai PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/pemerintah daerah.

Saat ini cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik. Oleh karena itu, PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi baik melalui kerja sama dengan masyarakat dan lembaga secara optimal serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang antara lain Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam).

Di samping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi

Sementara mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Fahrensy, kondisi terkini yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan pemerataan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat dan belum mendukung rencana strategis PDAM Tirta Bening Lontar dalam memperluas cakupan pelayanan air bersih.

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, kata Fahrensy, akan meningkatkan cakupan pelayanan sebanyak 12 ribu sambungan rumah dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

Sebelumnya anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila, dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap pengajuan tiga ranperda usul inisiatif menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkot Kupang yang telah merumuskan ranperda ini.

Djami Wila berharap ranperda ini dibuat bukan hanya untuk peningkatan PAD dengan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, tapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah untuk menunjang pembangunan daerah.

Dividen yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Sementara Ranpeda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, kata Fahrensy, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dan jaminan kepastian hukum dalam rangka menjalankan arah kebijakan, strategi dan program untuk pembangunan penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang dan dapat mendorong terlaksananya kinerja perusahaan umum daerah yang lebih baik.

Rapat paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda tanggapan Walikota Kupang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraks ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Kupang serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang dan para camat.  (pkp_ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *