Mau Sidang Dewan, Yeskiel Loudoe Jangan Pimpin

KUPANG KABARNTT.CO—Anggota Dewan yang meneken mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, tetap bersikukuh pada sikap. Sidang hanya boleh jalan jika tidak dipimpin Yeskiel Loudoe.

Sikap 22 anggota DPRD Kota Kupang yang meneken mosi tidak percaya ini memberi keterangan resmi, Rabu (5/4/2021), menyatakan sikap mereka terkait mosi tidak percaya itu.

Bacaan Lainnya

Menurut 22 wakil rakyat ini,  mereka akan menghadiri dan menjalankan seluruh kegiatan persidangan di DPRD Kota Kupang dengan catatan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, tidak mengambil alih sidang. Sidang hanya boleh diikuti kalau dipimpin oleh  Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Mewakili anggota yang mengajukan mosi tidak percaya, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, 22 anggota yang sudah mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tidak bermaksud menghambat persidangan atau tidak melaksanakan amanah rakyat.

“Pada prinsipnya kami lakukan mosi tidak percaya terhadap Pak Ketua bukan untuk menghambat proses persidangan yang berjalan atau mengabaikan kepentingan rakyat. Namun sebelum semuanya berjalan ada yang seharusnya dibenahi di lembaga ini sehingga seluruh proses persidangan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurut Dogon, secara kolektif kolegial mereka tidak menginginkan Yeskiel Loedoe untuk memimpin kegiatan persidangan yang akan berjalan. Karena mereka memang dengan resmi sudah mengajukan mosi tidak percaya.

“Pak Ketua seharusnya paham dengan mosi tidak percaya yang kami ajukan dan jangan malah menghambat proses persidangan dan mengabaikan kepentingan rakyat karena masih bersikeras untuk memimpin sidang. Kan Wakil Ketua I dan II ada, sehingga mereka harus diberikan kepercayaan juga untuk itu,” imbuh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang ini.

Sementara Yuven Tukung menjelaskan, ke-22 anggota DPRD yang mengajukan mosi tidak percaya sangat siap mengikuti sidang dan menunggu petunjuk dari pimpinan. Namun memang dari pimpinan tidak ada koordinasi yang baik  antaranggota, sehingga pada saat sidang mendengarkan LPJ dari Walikota Kupang tidak banyak anggota yang mengikuti sidang, bahkan anggota yang hadir tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan.

“Ketika kami ke ruang sidang ternyata sidang diskors karena Ketua DPRD menerima masyarakat yang demo dan kami tidak diberikan informasi tersebut, Sehingga memang tidak ada kepastian terkait sidang LPJ Walikota. Kemudian ada informasi lagi bahwa sidangnya sudah selesai,” kata Yuven dari Fraksi Nasdem.

Yuven berharap marwah DPRD perlu dijaga dan dijunjung. “Kalau memang ingin menjunjung tinggi marwah lembaga ini kita harus konsisten dengan kapasitas kita. Koordinasi itu sangat penting dalam menjalankan lembaga ini, jangan juga pada saat kami tidak mengikuti sidang karena tidak percaya dengan pimpinan sidang dan kami dibilang memboikot sidang,” serunya.

Menurut Yuven, setiap kegiatan sidang yang dilakukan harus diinformasikan secara resmi dengan undangan,  sehingga anggota tahu apa agenda sidang, dengan siapa bersidang.

“Kami semua anggota selalu ada di Kantor DPRD, masa sidang berjalan dan kami tidak mengetahui.nSeharusnya memberikan undangan kepada kami dan sampai saat ini kami belum menerima undangan untuk sidang apapun, sehingga ada kekosongan di dalam proses dan  dinamika yang terjadi. Kita saling klirlah, jangan sampai dengan masalah ini masyarakat yang menjadi korban. Kami akan bersidang dengan syarat pemimpin sidang bukan Pak Ketua,”  kata Yuven.

Sedangkan  Theodora Ewalde Taek menjelaskan tidak ada keinginan sama sekali untuk menunda, apalagi memboikot persidangan. Sidang yang satu ini membahas laporan pertanggungjawaban Walikota Kupang yang juga berkaitan dengan kepentingan rakyat.

“Kami ingin melanjutkan persidangan dengan meminta Wakil Ketua I dan II untuk memimpin persidangan BAMUS dan kami hadir dalam persidangan. Kami akan menemui Badan Kehormatan untuk melaporkan sekaligus memroses sesuai dengan tata tertib yang ada di lembaga ini,” tegas Walde dari Fraksi PKB. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *