RUTENG KABARNTT.CO—Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit, mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Instruksi Bupati No.HK/23/2021 tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai itu mulai berlaku 2 Agustus hingga 8 Agustus 2021.
Sebelumnya, dalam instruksi yang sama, yang berlaku sejak 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, Bupati melarang semua kegiatan atau acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan covid-19.
Dalam rilis yang diterima kabarntt.co, Minggu (1/8/2021), Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D.Moa menyebut bahwa Satgas telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi Bupati Manggarai, No.HK.23.2021 yang berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Hasil evaluasi, kasus baru Covid-19 di Kabupaten Manggarai hasil rapid test antigen terus mengalami peningkatan. Sejak 6 Juni hingga 1 Agustus 2021, jumlah kasus positif baru Covid-19 tercatat 1.439 kasus dengan tingkat kematian yang mencapai 44 orang.
“Mengingat kasus covid harian meningkat dan kasus kematian juga meningkat, maka instruksi bupati ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 agustus hingga 8 Agustus 2021,” kata Lodi. (adi)