Pilkada Serentak, Kampanye Lapangan Terbuka Hanya 100 Orang

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Ini penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. Untuk tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, massa yang hadir dibatasi 100 orang.

Penegasan ini disampaikan Thomas Dohu kepada kabarntt.co ketika melakukan kunker di Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (24/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dohu  menyampaikan bahwa penyelenggaraan pilkada akan berpatokan pada peraturan yang telah ditetapkan KPU.

“Kami telah menetapkan Peraturan KPU untuk pelaksanaan pemilihan di masa covid ini sebanyak 3 kali. Pertama, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Kedua, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, dan terakhir Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Ini khusus untuk bagaimana kita melakukan pemilihan di masa covid ini,” jelas Dohu.

Dohu mengapresiasi kepada seluruh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari 9 daerah di NTT  karena telah mengindahkan aturan KPU mengenai protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan yang telah terselenggara.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pasangan calon yang sudah menghadiri semua kegiatan dengan jumlah yang terbatas itu dipatuhi  hingga hari ini di TTU.  Artinya semua kegiatan diikuti dengan memperhatikan protokol Covid-19,”  tandas Dohu.

Dohu  berharap kegiatan kampanye yang akan dilakukan semua pasangan calon agar tidak mengabaikan protokol Covid-19.

“Kita akan memasuki 71 hari masa kampanye. Kami minta agar seluruh kegiatan kampanye mengikuti protokol Covid-19,” tegas Dohu.

Dohu menjelaskan sejumlah protokol covid dalam kampanye. Di antaranya mengatur jumlah.  Artinya, jumlah dibatasi ketika melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan juga lapangan terbuka.

“Kami juga menganjurkan agar seluruh pasangan calon kampanye menggunakan metode daring. Namun kalau gunakan metode  pertemuan terbatas, tatap muka, dialog itu akan dibatasi jumlahnya, yakni 50 orang.  Sedangkan untuk lapangan terbuka itu kita batasi 100 orang,” urai Dohu. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *