KUPANG KABARNTT.CO—Saat ini Kota Kupang berada pada zona merah Covid-19 dengan risiko sangat tinggi. Karena itu, Pemerintah Kota Kupang akan memberlakukan work from home (WFH) untuk para ASN lingkup Pemkot Kupang.
Dengan WFH, para pegawai Pemkot Kupang lebih banyak melaksanakan pekerjaan dari rumah. Pegawai yang bertugas di kantor hanya 25 persen, selebihnya 75 persen bekerja dari rumah (WFH).
“Kota Kupang sudah masuk status zona coklat atau status dengan risiko penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Karena itu kita keluarkan edaran sistem kerja bagi ASN dan membatasi aktivitas yang melibatkan banyak orang,” kata Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Kamis (24/9/2020).
Herman menjelaskan, surat edaran itu juga menegaskan kembali segala aktivitas kumpul massa seperti pesta nikah dan berbagai acara lainnya yang melibatkan banyak orang dibatasi.
Jika ada pihak yang melanggarnya akan diberikan sanksi, seperti pencabutan izin dan dapat membubarkan kegiatan yang melanggar isi edaran tersebut.
“Kalaupun mengadakan acara seperti pesta, maka perlu ada pemberitahuan dan pembatasan jumlah tamu yang hadir. Jika tidak maka akan ada sanksinya yang dikenakan sesuai peraturan wali kota,” tambah Herman. (ino)