Bupati Lembata Sidak, Kapal Yang Lalai Aturan Covid-19 Akan Ditindak

LEWOLEBA KABARNTT.CO—Bupati Lembata,  Eliaser Yantji Sunur, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lembata, Senin (21/9/2020), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pelabuhan Laut Lewoleba

Tujuan sidak kali ini untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Lembata Nomor 50 Tahun 2020 yang dikeluarkan bupati beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Salah seorang nakhoda kapal yang terkena sidak mengatakan, penumpang yang diangkut saat dilakukan sidak sebanyak 13 penumpang.

“Sebelumnya kapal bisa memuat sampai 125 penumpang,” ungkapnya ketika dikonfirmasi media.

Bupati Lembata, Eliazer Yantji Sunur, mengatakan, yang mengendalikan Covid-19 bukan hanya dari petugas, melainkan pengelola kapal dan nakhodanya.

“Termasuk masyarakat. Pemeritah tidak bisa setiap saat bisa mengendalikan, sehingga masyarakat juga punya peran untuk itu,” jelasnya.

Kapal pelayaran antarpulau diwajibkan memuat 50 persen penumpang dari kapasitasnya.

Dari hasil sidak tersebut, kata Sunur, ada kapal yang hanya memuat 5 persen dari kapasitas.

Sunur menegaskan, jika ada kapal pelayaran yang tidak mematahui aturan, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya tidak diizinkan untuk beroperasi.

“Sebaliknya jika mematuhi aturan yang ditetapkan, maka akan kita kasih reward. Sejauh ini ada peningkatan protokol kesehatan dan peraturan,” pungkasnya. (yua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *