KUPANG KABARNTT.CO—Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Semester I dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT tingkat Kota Kupang yang berlangsung di Hotel Naka, Senin (3/2/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, beserta jajaran, Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Matius B.L. Radjah, S.H., M.Hum., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Kota Kupang, Direktur Perumda Kota Kupang, serta Camat se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Linus Lusi menekankan bahwa Rakorwasda menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT.
“BPK bukan sekadar auditor negara, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang masih tertunda,” ujar Linus.
Lebih lanjut, Lusi mengapresiasi kinerja Inspektorat Daerah Kota Kupang yang telah menunjukkan progres dalam penyelesaian temuan-temuan, meskipun baru mencapai 75 persen.
Ia mendorong perangkat daerah untuk bekerja lebih optimal dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi agar pengelolaan keuangan semakin baik dan transparan.
“Kerja sama antara OPD, Inspektorat, dan BPK RI sangat penting agar setiap temuan dan rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu. Ini bukan hanya tentang kepatuhan administrasi, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Ia menekankan bahwa setiap laporan keuangan yang disusun harus sesuai dengan standar akuntansi dan menjadi bagian dari sistem pengendalian internal yang baik.
“Tujuan utama pemeriksaan BPK bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi lebih kepada perbaikan sistem tata kelola keuangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran,” jelas Slamet Riyadi.
Dalam laporannya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa Rakorwasda ini akan berlangsung selama dua hari, 3-4 Februari 2025, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas komunikasi antara OPD dan Inspektorat terkait tindak lanjut temuan BPK, mengidentifikasi kendala utama dalam implementasi rekomendasi hasil pemeriksaan serta menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut yang lebih konkret dan sistematis.
Adapun materi yang dibahas mencakup permasalahan utama yang menghambat proses tindak lanjut, capaian progres tindak lanjut Pemkot Kupang, strategi percepatan penyelesaian rekomendasi, serta evaluasi dan pendampingan OPD dalam implementasi rekomendasi BPK.
Peserta Rakorwasda terdiri dari 40 pimpinan OPD, 22 Kepala Perumda, Kepala Bagian, Kepala Puskesmas, serta 80 orang Tim Percepatan Tindak Lanjut yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD. Selain itu, hadir pula 48 pejabat struktural, pejabat fungsional, dan analis di Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Pada Rakorwasda Semester II Tahun 2025, Inspektorat berencana untuk mengundang bendahara OPD, pihak ketiga terkait temuan BPK, serta menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum guna memastikan tindak lanjut rekomendasi berjalan lebih optimal.
Melalui Rakorwasda ini, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang. (prokopim kota kupang/devi alexandra/dedy irawan)