Oleh Hugo Rehi Kalembu
Ada dua masalah pokok yang dihadapi Bank NTT, sesuai catatan Pansus DPRD NTT tentang LKPJ Gubernur NTT 2023. Pertama, ancaman degradasi menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), jika modal inti minimumnya belum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Kedua, gonjang ganjing pemberitaan tentang Bank NTT yang bukan saja sangat membingungkan tetapi juga mencemaskan publik. Bank NTT seolah-olah menjadi ajang pertarungan pelbagai kepentingan yang bisa jadi menguras kepercayaan publik terhadap Bank NTT.
Penjabat Gubernur NTT sebelumnya, Ayodhia Kalake, sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan penuh kearifan dan keberanian telah memecahkan kedua masalah tersebut di atas melalui RUPS- LB yang diselenggarakan pada 8 Mei 2024 dengan dua keputusan mendasar. Pertama, persetujuan prinsip kerja sama KUB dengan Bank DKI dan rencana plan B-nya, bila KUB dengan Bank DKI gagal. Kedua, perubahan berupa pergantian dan rotasi kepengurusan Bank NTT.
Keputusan RUPS tanggal 8 Mei 2024 tersebut diapresiasi oleh DPRD NTT dengan dua rekomendasi. Pertama, percepatan proses persetujuan OJK Pusat melalui fit and proper test pengurus yang baru ditunjuk RUPS-LB. Kedua, supaya dibuat time line proses kerja sama KUB dengan Bank DKI agar kalau boleh, dituntaskan sebelum 17 Agustus 2024.
Dari kedua rekomendasi DPRD di atas, baru satu yang sudah dilaksanakan secara baik, kendati alot dengan ditandatanganinya perjanjian antara Pemegang Saham Pengendali (Shareholder Agreement/SHA) dan Akta Kepatuhan oleh kedua belah pihak pada tanggal 16 Desember 2024 di kantor pusat Bank Jatim.
Peristiwa ini menandai sahnya kerja sama KUB Bank NTT dengan Bank Jatim. Sekarang tinggal satu rekomendasi DPRD, yaitu tindak lanjut hasil keputusan RUPS-LB 8 Mei 2024 tentang perubahan dan rotasi kepengurusan baru Bank NTT, yang menjadi pekerjaan rumah Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Tetapi di pihak lain, publik dikejutkan dengan munculnya kekisruhan baru dalam rangka penataan kepengurusan Bank NTT. Kekisruhan ini terjadi karena Bank NTT dan Penjabat Gubernur, Andriko Noto Susanto, tidak konsisten melaksanakan garis kebijakan yang ditempuh Pejabat Gubermur sebelumnya, Ayodhia Kalake, melalui keputusan RUPS/ RUPS- LB tanggal 8 Mei 2024 . Selama 8 bulan proses penataaan kepengurusan Bank NTT tidak berjalan. Maka tidaklah mengherankan bila gonjang ganjing kepengurusan Bank NTT ramai lagi dengan pelbagai spekulasi publik yang tidak mendapatkan penjelasan memadai. Kepercayaan publik terhadap Bank NTT tergerus lagi.
Ada beberapa pertanyaan publik yang perlu diklarifikasi tuntas. Pertama, pertanyaan tentang keabsahan status Komisaris Independen, Frans Ganna. Dialah satu-satunya komisaris di Bank NTT sekarang ini.
Kedua, pertanyaan tentang tidak dilantiknya Kosmas Lana sebagai Komisaris Utama Bank NTT. Konon yang bersangkutan sudah lulus fit and proper test dan sudah mendapatkan persetujuan OJK pusat, yang sekaligus dihubungkan dengan keputusan RUPS- LB Bank NTT tanggal 16 November 2024 yang memproses ulang calon Komisaris Utama dengan penambahan calon baru. Keputusan RUPS-LB ini menganulir keputusan RUPS-LB tanggal 8 Mei 2024.
Ketiga, mengapa calon Dirut yang diputuskan oleh RUPS-LB 8 Mei 2024, Yohanes Landu Praing, masih tetap Plt. Dirut dan diperpanjang lagi 3 bulan oleh RUPS- LB 16 November 2024. Apakah yang bersangkutan, tidak lulus fit and proper test OJK atau berkasnya tidak diproses ke OJK Pusat?
Keempat, apakah Alo Liliweri yang juga diputuskan sebagai anggota Komisaris Independen dalam RUPS-LB tanggal 8 Mei 2024 menggantikan Samuel Djo, sudah diproses ke OJK pusat ataukah yang bersangkutan tidak lulus fit and proper test alias ditolak oleh OJK?
Kelima, mengapa perpanjangan jabatan pengurus Bank NTT yang habis masanya hanya diperpanjang 3 bulan oleh RUPS-LB 16 November 2024, seolah-olah ada niat yang kuat sekali supaya pergantian kepengurusan Bank NTT terjadi sebelum pelantikan Gubernur dan Wagub NTT terpilih? Artinya masih dalam masa kepemimpinan Penjabat Gubernur, Andriko Noto Susanto?
Pihak bank NTT, OJK Perwakilan NTT dan Pemegang Saham Pengendali sesuai TUPOKSI-nya perlu memberi penjelasan yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas proses penataan kepengurusan Bank NTT dan sekaligus sebagai justifikasi atas keputusan yang diambil dalam RUPS- LB pada tanggal 16 November 2024 yang menugaskan komisaris independen melakukan penjaringan anggota pengurus Bank NTT yang diributkan sekarang ini.
Di atas semuanya itu, ada tiga hal mendasar yang patut kita catat. Pertama, sesuai TUPOKSI-nya Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, wajib menjaga momentum pemerintahan yang tampan bagi gubernur terpilih yang akan segera dilantik dalam satu dua bulan ke depan dan tidak sebaliknya meninggalkan masalah baru.NTT
Kedua, status Bank NTT sekarang setelah Akta KUB-nya ditandangani adalah bank anak dan Bank Jatim adalah bank induk/ holdingnya. Selain itu, sesuai dengan apa yang kita baca di media, Bank Jatim akan menempatkan satu orang pada jajaran direksi dan satu orang lagi pada jajaran komisaris.
Jadi status Bank NTT dalam KUB dengan Bank Jatim akan mempengaruhi perjalanan Bank NTT ke depan yang perlu diantisipasi secara hati-hati.
Ketiga, arah kebijakan Bank NTT lima tahun ke depan akan diselaraskan dengan arah dan kebijakan pembangunan yang digariskan oleh Gubernur /Wagub NTT terpilih dan tentu saja dalam semangat kolaborasi yang harmonis dengan Gub /Wagub Jatim terpilih.
Oleh karena itu, proses rekrutment pengurus Bank NTT yang dilaksanakan sekarang ini oleh Komisaris Independen Bank NTT harus dimoratorium oleh Penjabat Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank NTT sambil menunggu selesai dilantiknya Gubernur -Wagub NTT sebagai PSP Bank NTT dan Gubernur/Wagub Jatim sebagai PSP Bank Jatim. Jaga kelangsungan dan kesehatan Bank NTT dan hindarkan konflik kepentingan yang menggerogoti Bank NTT selama ini. (*)
- Penulis, mantan Ketua Komisi III DPRD NTT