Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades Nainaban

IMG 20240729 235844

KEFAMENANU KABARNTT.CO — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (29/7/2024) melakukan Penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain rumah mantan kepala desa, rumah operator desa, Sekertaris Desa dan mantan bendahara juga ikut digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Bacaan Lainnya

Penggelahan ini berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

Proses penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew P. Keya, S.H bersama Kasi Intelijen, S. Hendrik Tiip, S.H dan Ridholah Agung Erinsyah, S.H.

Penggeledahan dimulai pada pukul 15.05 WITA yang berlangsung pada empat lokasi berbeda yakni, lokasi pertama di rumah mantan kepala desa Nainaban, selanjutnya di rumah Rederikus Kolo selaku Operator Desa, lokasi ketiga di rumah Tadeus Kusi Eni selaku Sekertaris Desa, serta lokasi keempat di rumah Rofinus Lake yang merupakan mantan bendahara desa.

Hadir pada saat proses penggeledahan berlangsung adalah Pemilik tempat yang digeledah dan perangkat Desa Nainaban.

Andrew P. Keya mengatakan, dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana serta satu unit laptop Acer yang digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew P. Keya, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan izin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita, yang nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah TTU. Kejaksaan Negeri TTU berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap kasus yang merugikan negara dan masyarakat. (Siu)

Pos terkait