Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK RI, Bapenda Kota Kupang Gelar Konsolidasi

kpk

KUPANG KABARNTT.CO—Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas dalam upaya mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik.

Konsolidasi itu antara  lain dengan Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang Pah B. S. Messakh, SSTP, M.Si dalam rapat pembahasan di Ruang Kerja Kepala Bapenda Kota Kupang, Senin  (3/6/2024).

Beberapa rekomendasi KPK RI yang dibahas bersama dalam rapat tersebut adalah terkait transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak yang akan ditindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah, transaksi pembayaran pajak menggunakan QRIS Bank NTT, pembuatan flowchart transaksi pembayaran non tunai dan pembentukan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak.

Rekomendasi KPK berikut yang dibahas bersama adalah terkait pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pemberitahuan oleh Bapenda terkait pemindahan server, pemindahan server aplikasi perpajakan yang akan dilakukan pada Jumat,7 Juni 2024 dan penyajian data real time.

Pada kesempatan tersebut, V-Tax menyampaikan  kesiapannya untuk memfasilitasi setiap inovasi dari Bapenda Kota Kupang.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap prosedur perpajakan yang akan diterapkan sesuai rekomendasi KPK tersebut.

Rapat pembahasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik. (*/den)

Pos terkait